Informasi Barang dan Jasa

PEMILIHAN
TAHUN 2022
Berita Acara Sanggah merupakan salah satu tahapan dalam pelaksanaan pemilihan melalui tender atau seleksi. Dalam proses tender, ada tiga jenis sanggah yang mungkin terjadi: 1. Sanggah Kualifikasi: Tahapan ini berlaku untuk seleksi jasa konsultansi dan tender untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan prakualifikasi. Peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi dapat mengajukan sanggah jika menemukan kesalahan dalam evaluasi, penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, rekayasa/persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait. Sanggah ini disampaikan kepada Pokja Pemilihan dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi. Pokja Pemilihan memberikan jawaban tertulis atas semua sanggah. 2. Sanggah atas Penetapan Hasil Pemilihan: Peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran dapat mengajukan sanggah jika menemukan kesalahan dalam evaluasi, penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur, rekayasa/persekongkolan, atau penyalahgunaan wewenang. Sanggah ini disampaikan dalam waktu 5 hari kerja setelah pengumuman. Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE. 3. Sanggah Banding: Jika ada sanggahan atas penetapan hasil pemilihan, peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan sanggah banding. Jawaban atas sanggah banding diberikan setelah masa sanggah berakhir atau KPA menyatakan sanggah banding tidak diterima. Dalam pengadaan ini, Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding TIDAK RELEVAN karena tidak ada sanggah yang disampaikan oleh peserta tender.

Pekerjaan Building Management Kemenko PMK

Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding

Tidak Dipersyaratkan